“Jadi, bila ada yang menginginkan pemilu ditunda, dipercepat, atau yang lainnya, maka hal demikian adalah bentuk pelanggaran UUD," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan UUD NRI 1945 merupakan salah satu dari empat pilar selain Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
UUD 1945 mengamanatkan pelaksanaan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sehingga, sebagai warga negara harus taat konstitusi.
“Presiden, pemerintah, dan rakyat harus patuh pada konstitusi," ujarnya.
Penegasan itu disampaikan Sjarifuddin dalam sosialisasi empat pilar MPR oleh ikatan pesantren Indonesia di aula Pondok Pesantren Al Hikmah, Bojongkerta, Kota Bogor. Kegiatan ratusan santri, kiai, nyai, dan pengelola pesantren yang berasal dari berbagai wilayah di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dia menjelaskan pada 14 Februari 2024, pemerintah telah menetapkan akan diadakan pemilu, yakni pemilu presiden, legislatif, dan pemilihan anggota DPD. Dari pemilu yang ada, rakyat mempunyai hak untuk menentukan siapa-siapa pemimpin yang dianggap bisa memimpin Indonesia ke depan.
"Sebagai ketaatan pada UUD maka semua harus mengikuti dan berkontribusi pada pelaksanaan pemilu," harapnya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Perlu langkah nyata lestarikan batik
Baca juga: Ketua MPR apresiasi KCJB "Whoosh" keberhasilan pemerintahan Jokowi
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Perkokoh pemahaman Pancasila untuk perkuat persatuan
Pewarta: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023